DPD Partai Golkar Jabar Optimis Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024
Dinamika PSU Pilkada Tasikmalaya Berubah Setelah Diskualifikasi Petahana
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat menilai bahwa dinamika Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 kini lebih berimbang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 3 yang merupakan petahana, Ade Sugianto.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa keputusan MK untuk menggelar PSU dan mengeluarkan petahana dari kontestasi politik telah menciptakan peluang yang lebih merata bagi seluruh pasangan calon.
“Kami memprediksi bahwa konfigurasinya tidak akan banyak berubah dari aspek komposisi calon, kecuali Pak Ade Sugianto yang didiskualifikasi. Sementara semua pasangan calon dan koalisi masih sama. Tetapi tentu karena sekarang petahananya tidak lagi dicalonkan, ini menjadi peluang bagi kami,” kata Ace, Senin, 3 Maret 2025, di Bandung.
Golkar Siap Maksimalkan Peluang Kemenangan di PSU
Ace Hasan menegaskan bahwa kondisi ini menjadi momentum bagi Partai Golkar untuk memperkuat dukungan terhadap pasangan calon yang mereka usung, yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly.
Ia telah menginstruksikan jajaran DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya untuk mengintensifkan konsolidasi partai, fraksi, dan struktur pendukung guna mengoptimalkan hasil pada PSU mendatang.
“Kami instruksikan kekuatan partai kembali dihidupkan agar mendorong pasangan Iwan-Dede untuk didukung dan bisa memanfaatkan peluang karena potensi kemenangan masih sangat terbuka,” ujar Ace.
Menunggu Langkah KPU dan Potensi Koalisi Baru
Saat ini, Golkar masih menunggu tahapan selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, termasuk proses penetapan calon pengganti yang akan menggantikan posisi Ade Sugianto.
Terkait kemungkinan terbentuknya koalisi baru, Ace Hasan membuka peluang bagi partai-partai lain untuk bergabung guna memperkuat barisan pendukung pasangan Iwan-Dede.
“Terkait kemungkinan koalisi baru, dengan kondisi yang ada, syukur-syukur jika partai-partai yang sebelumnya mendukung pasangan lain bisa bergabung dengan koalisi Golkar dan PAN untuk mengusung pasangan Iwan-Dede,” papar Ace.
PSU Harus Dilaksanakan dalam 60 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa PSU Kabupaten Tasikmalaya harus dilaksanakan paling lambat dalam 60 hari sejak putusan MK dikeluarkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan PSU.
“Kami sedang menunggu penetapan dari KPU RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat-lambatnya 60 hari,” tutur Adi, Senin, 3 Maret 2025, di Bandung.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan raihan lebih dari 52 persen suara. Dengan keluarnya Ade Sugianto dari pencalonan, partai pengusungnya kini diwajibkan mencari calon pengganti untuk mengikuti PSU.
Sementara itu, dua pasangan lainnya, yakni Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, bersiap untuk kembali bertarung dalam kontestasi ulang. Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Cecep-Asep menempati posisi kedua dengan perolehan 27 persen suara, sementara pasangan Iwan-Dede berada di peringkat ketiga dengan 20 persen suara.
Dengan peta politik yang berubah, persaingan diprediksi akan semakin ketat dalam PSU mendatang. Golkar dan PAN kini semakin gencar melakukan strategi pemenangan untuk memastikan kemenangan pasangan Iwan-Dede di PSU Kabupaten Tasikmalaya 2024.