Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya: Polemik Diskualifikasi H. Ade Sugianto

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya: Polemik Diskualifikasi H. Ade Sugianto

BERITA TASIK – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 memicu kontroversi dan perdebatan dari berbagai kalangan. Putusan ini berujung pada pemungutan suara ulang, yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai tindakan yang tidak adil, terutama karena menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.

Latar Belakang Diskualifikasi

H. Ade Sugianto sebelumnya telah dinyatakan sebagai calon sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya 2024. Penetapan pasangan calon ini dilakukan pada 22 September 2024, yang sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur perhitungan masa jabatan kepala daerah. Putusan ini baru diterbitkan pada 14 November 2024, atau hampir dua bulan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. Berdasarkan putusan ini, H. Ade Sugianto dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan akhirnya didiskualifikasi.

Kritik terhadap Putusan MK

Beberapa pakar hukum dan pemerhati demokrasi menilai bahwa putusan MK ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan aspek waktu dalam penerapannya. Seharusnya, peraturan baru tidak berlaku surut dan tidak dapat membatalkan keputusan yang telah diambil berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat penetapan calon.

Selain itu, menyalahkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus ini dianggap tidak berdasar. KPU dan Bawaslu hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu. Jika terdapat perubahan regulasi, tanggung jawabnya tidak bisa serta-merta dibebankan kepada penyelenggara pemilu yang telah bekerja sesuai prosedur.

Dampak Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang yang diperintahkan akibat diskualifikasi ini menimbulkan dampak yang signifikan, baik dari segi administratif, keuangan, maupun stabilitas politik di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa dampak yang dapat dirasakan antara lain:

  1. Beban Anggaran: Pemungutan suara ulang membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit, membebani APBD serta anggaran penyelenggaraan pemilu.
  2. Ketidakpastian Politik: Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat, kandidat lain, dan penyelenggara pemilu.
  3. Krisis Kepercayaan Publik: Putusan ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan independensi lembaga peradilan.

Kesimpulan

Diskualifikasi H. Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 menimbulkan polemik hukum dan politik yang kompleks. Putusan MK yang terbit setelah penetapan calon dinilai merugikan pihak tertentu, serta menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemilu. Menyalahkan KPU dan Bawaslu dalam kasus ini juga tidak tepat, karena mereka telah bekerja sesuai regulasi yang berlaku saat itu.

Ke depan, diperlukan kejelasan hukum yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjamin pemilu yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut.

Check Also

Program P3TGAI; benarkah program untuk masyarakat ? Atau program milik dewan ?

Program P3TGAI; benarkah program untuk masyarakat ? Atau program milik dewan ? Sejak tahun 2015, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *