Putusan MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya: Tak Harus Salahkan KPU Daerah

Putusan MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya: Tak Harus Salahkan KPU Daerah

BERITA TASIK – Sebagaimana yang diketahui publik, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Putusan MK: Diskualifikasi Calon Nomor Urut 03

Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah diskualifikasi terhadap Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03, Ade Sugianto. Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.”

Putusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan menimbulkan perdebatan mengenai interpretasi peraturan terkait periodesasi masa jabatan bagi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. Akibatnya, muncul gejolak di tengah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Reaksi Publik dan Polemik Peraturan

Reaksi masyarakat terhadap putusan ini sangat beragam. Beberapa pihak bahkan menuding penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kabupaten/Kota, bertanggung jawab atas keputusan ini. Namun, perlu dipahami bahwa permasalahan ini berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang dikeluarkan oleh KPU RI.

KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf E. Regulasi ini mengatur persyaratan bagi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada 22 September 2024 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang membahas penghitungan masa jabatan kepala daerah, baru diterbitkan pada 14 November 2024.

KPU Kabupaten Tasikmalaya: Tidak Bisa Disalahkan

Sejumlah pihak menilai KPU Kabupaten Tasikmalaya bertindak keliru dalam penetapan calon. Namun, faktanya KPU hanya menjalankan peraturan yang berlaku pada saat itu dan tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan aturan secara sepihak. “Keliru jika menyalahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya atas penetapan pasangan calon yang kini bertentangan dengan putusan MK. KPU hanya menjalankan regulasi yang berlaku saat itu,” tegas Andi, salah satu pengamat pemilu.

Ada regulasi tambahan dari KPU RI terkait interpretasi PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf E, baik dalam bentuk surat edaran maupun aturan lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa sebelum menetapkan pasangan calon, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Putusan MK yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati Tasikmalaya membawa dampak signifikan dalam dinamika politik daerah. Reaksi publik yang beragam menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemahaman regulasi pemilu. Namun, penting untuk menyoroti bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu dan tidak bisa disalahkan atas perubahan aturan yang terjadi setelahnya.

Perdebatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan regulasi pemilu guna menghindari potensi konflik dan ketidakpastian hukum di masa depan. Publik juga diharapkan lebih memahami bahwa keputusan KPU di tingkat daerah adalah hasil implementasi aturan dari pusat, bukan interpretasi sepihak.

#Pemilu2024 #Tasikmalaya #PutusanMK #DiskualifikasiCalonBupati #KPUTasikmalaya

Check Also

Program P3TGAI; benarkah program untuk masyarakat ? Atau program milik dewan ?

Program P3TGAI; benarkah program untuk masyarakat ? Atau program milik dewan ? Sejak tahun 2015, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *